"Dari hasil evaluasi terbukti perbuatan tercela. Tinggal menunggu putusan Jaksa Agung, kita tunggu putusannya saja," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/10/2008).
Darmono melanjutkan karena kepadanya sudah terbukti akan dijatuhkan sanksi disiplin. "Diberhentikan dari jabatannya sudah merupakan hukuman juga," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa 22 Oktober 2008 lalu, Jaksa Effendi Panjaitan, yang merupakan jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tertangkap tangan Poltabes Medan karena memeras Masriah Panjaitan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di RS Adam Malik.
Effendi saat itu mengancam akan melaporkan kasus Masriah kalau tidak memberi sejumlah uang. (ndr/nwk)










































