"Densus 88 tadi sudah ada di rumah Sangap di Bekasi sekitar pukul 06.30 WIB. Dibawa paksa pukul 08.00 WIB," ujar Ketua Umum PBHI Hendrik Sirait ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (24/10/2008).
Menurut Hendri, penjemputan paksa tersebut dipimpin Kompol Untung Sangaji. Mengenai surat penangkapan Densus 88, Hendri masih mengeceknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan dirinya sempat berbicara dengan Kompol Untung untuk menunda penangkapan Sangap, hingga hari Senin 27 Oktober 2008.
"Tadi sempat telepon sempat bicara dengan polisi yang menjemput, karena dia hari ini mendaftar ujian advokat. Minta arrange schedule untuk hari Senin, tapi polisi tetap menangkap hari ini," jelas dia.
Informasi yang dia terima, Sangap ditangkap karena kasus unjuk rasa BBM yang rusuh beberapa waktu yang lalu. Polisi menetapkan Ferry Juliantono sebagai tersangka dalam kasus ini. Hendrik menyayangkan penangkapan itu.
"Kita sayangkan karena kasusnya sudah lama. Dan dalam kapasitasnya sebagai apa dia diperiksa. Karena dia tidak terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan demo itu," kata Hendrik.
Saat demo rusuh terjadi dan jatuh korban, imbuh dia, Sangap saat itu langsung meluncur ke rumah sakit untuk mengidentifikasi korban. Hendrik juga menyayangkan Sangap yang ditangkap Densus 88 bak teroris.
"Itu dia perlakuannya yang begini, penyalahan fungsi dari Densus 88. Kan dia seharusnya untuk antisipasi menjaga keamanan terorisme, ini seolah-olah Sangap teroris. Padahal dia seorang pengacara," ujarnya.
Saat ini Sangap dimintai keterangan di Bareskrim Mabes Polri. (nwk/nrl)











































