"Silakan kalau mau nangkap saya," kata Syekh Puji kepada detikcom, Jumat (24/10/2008).
Menurut Syekh Puji, kalau polisi mau menangkap dirinya tidaklah gampang. Semua ada tahapan-tahapannya. "Silakan saja polisi kalau mau nangkap," tegas Pria berjambang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dinikahi bocah-bocah ingusan itu juga akan dipekerjakan sebagai bos perusahaan milik sang Syekh.
Menurut Komnas Anak, Syekh Puji telah melanggar 3 UU yakni UU perlindungan anak yang melarang menyetubuhi anak di bawah umur. Lalu UU perkawinan yang melarang menikahi anak di bawah usia 16 tahun, dan UU ketenagakerjaan yang berisi melarang mempekerjakan anak di bawah umur. (gus/iy)











































