Kiai Semarang Minta Polisi Tindak Syekh Puji

Nikahi Bocah 12 Tahun

Kiai Semarang Minta Polisi Tindak Syekh Puji

- detikNews
Jumat, 24 Okt 2008 10:20 WIB
Kiai Semarang Minta Polisi Tindak Syekh Puji
Jakarta - Polisi diminta menindak Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang akan segera menikahi 3 bocah di bawah umur. Pernikahan yang melanggar tiga UU tersebut merupakan wewenang polisi, bukan wilayah ulama.

"Masalah ini tidak perlu ditanggapi oleh para kiai di Jawa Tengah. Yang perlu menanggapi adalah polisi karena ini tindakan kriminal," kata ulama Pengasuh Pondok Pesantren Soko Tunggal Semarang KH Nuril Arifin kepada detikcom per telepon, Jumat (24/10/2008).

Bagi Gus Nuril, begitu Nuril Arifin biasa disapa, seseorang bisa disebut kiai jika dia sarat dengan ilmu pengetahuan dan agama. Menurutnya, Pujiono tidak pernah masuk ke Pondok Pesantren, khususnya di Jawa Tengah. Pujiono dinilai hanya mengaku-aku sebagai kiai."Kalau tindakannya seperti itu, dia itu kiai pembawa bencana atau kiai gendeng," tuding Gus Nuril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Nuril mengenal Pujiono karena pria yang pernah bagi-bagi zakat sebanyak Rp 1,3 miliar pada Lebaran lalu itu sering meminta bantuan Banser yang dipimpinnya untuk menjaga sejumlah aktivitasnya antara lain saat ia mencalonkan diri jadi bupati Semarang namun gagal. (iy/nrl)


Berita Terkait