"Kalau Kejagung mau eksekusi, apa yang kita bisa lakukan," kata kuasa hukum Amrozi cs, Achmad Michdan, kepada detikcom.
Namun demikian, menurut Michdan, harus ada klarifikasi atas dasar apa eksekusi tersebut dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa 'wasiat' Amrozi cs? "Kalau tetap dilaksanakan, yang pasti kita akan lakukan upaya hukum ke Mahkamah Internasional walaupun yang bersangkutan sudah mati. Ini penzaliman, proses hukumnya bermasalah. Semua harus sama di hadapan hukum," papar dia.
Selain itu, lanjut Michdan, harus ada pemberitahuan eksekusi dan permohonan terakhir bagi Amrozi cs.
"Mereka minta didampingi kuasa hukumnya, antara lain saya, dan Achmad Kholid. Mereka juga minta agar keluarga difasilitasi,
khususnya istri, anak-anak Muklas yang berada di Malaysia," ujar dia.
Ketika ditanya mengenai rencana pemakaman, Michdan menjawab masih dibicarakan. "Sudah ada yang memfasilitasi. Itu teknis yang masih dibicarakan," kata Michdan. (aan/nrl)











































