"Dia kan kiai, karena pemahamannya yang lebih dari masyarakat, seharusnya dia tidak seperti itu," kata Wakil Ketua Komisi VIII Said Abdullah saat dihubungi detikcom, Jumat (24/10/2008).Β
Bagi Said, dengan posisi Syekh sebagai seorang kiai, sudah sepantasnya dia tunduk kepada aturan. Politisi asal PDIP ini tidak sependapat jika apa yang dilakukan kiai kaya raya ini untuk mengikuti ajaran kanjeng nabi. "Ini bukan persoalan agama, tapi persoalan syahwat," tegas Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Said berharap agar UU No 1/1974 tentang perkawinan segera direvisi. Pasal yang mengatakan batas umur seseorang disebut anak, 16 tahun, dalam UU tersebut sebaiknya segera dirubah mengikuti UU Perlindungan anak, 18 tahun.
"Seharusnya UU tahun 74 ngikuti UU perlindungan anak. Masa berbeda-beda dalam setiap UU," tandasnya.
(mok/iy)











































