"Tindakan sewenang-wenang yang dituduhkan berawal saat Achmad Z Arief didatangi empat anggota Poltabes Bandar Lampung yang memaksanya untuk menandatangani surat perintah penangkapan," ujar Kuasa Hukum Achmad Arief Selamat Siahaan, di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (23/10/2008).
Atas tindakan tersebut Selamat meminta agar Kapolri memecat Kapoltabes Bandar Lampung.
Berdasarkan LP No Pol: LP/222/X/2008/YANDUAN yang dikeluarkan oleh Propam Mabes Polri tanggal 23 Oktober 2008, Syouqie dikenakan pasal 6 huruf j dan q, PPRI No.2 tahun 2003.
"Hingga sekarang, Achmad ditahan di rumahnya di Bekasi. Kunci motor pun diambil polisi agar Achmad tidak melarikan diri," ujarnya.
Kasus bermula saat Achmad dipaksa menanda tangani surat atas pelapor Muchsidin Isa yang beralamat di Lampung. Surat perintah penangkapan tersebut terkait tuduhan Muchsidin atas penggelapan surat tanah di Saudi Arabia terhadap Achmad.
"Padahal surat tersebut sudah dikasih ke Abidi, orangnya Muchsidin," jelas Selamat.
Pada tanggal 9 Oktober yang lalu, Abidi dan Achmad telah dikonfrontir di Poltabes Bandar Lampung terkait surat tanah yang ditulis dalam bahasa Arab. Abidi pun sempat mengaku telah menerima surat tanah berusia 100 tahun lalu itu.
Atas hilangnya surat tanah tersebut, Kapoltabes meminta Abidi dan Achmad mencari surat tersebut. Namun karena tak kunjung ditemukan, polisi Bandar Lampung akhirnya melakukan penahanan terhadap Achmad berdasarkan LP no.pol:LP/400/VI/2008/Reskrim tanggal 28 Juli 2008.
"Tetapi Abidi memberikan surat tersebut ke pihak lain yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak sampai ke tangan Muchsidin," pungkasnya. (nov/mok)











































