"Ini untuk Jawa Barat dan Pak Kadis, terima kasih telah menjadikan rekanan, mudah-mudahan lain kesempatan bisa kerjasama lagi," kata Asep menirukan ucap David saat memberikan uang kepada dirinya, di Pengadilan Tipikor, JL Rasuna Said, Jakarta, Kamis (23/10/2008) malam.
Asep yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Barang Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Perikanan Tangkap Tahun anggaran 2006 Jabar dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini. Selain Asep, Kepala Dinas Perikanan Pemporv Jabar Darsono juga ikut didengarkan kesaksiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara David, Amir Syamsuddin kemudian menanyakan kegunaan uang tersebut.
""Untuk koordinasi," jawab Asep.
"Koordinasi dengan siapa?" cecar Amir.
"Ada yang untuk Kejari, kepolisian, LSM dan wartawan," kata Asep.
"Instansi mana saja, anda masih ingat?" tanya Amir lagi.
"Kalau keseluruhan saya lupa, tapi yang saya ingat Kejaksaan Garut Rp 50 juta, Rp 100 juta untuk Polwil Priangan, Rp 75 juta untuk Kejaksaan Ciamis," jelas Asep.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Teguh hariyanto, Asep mengaku membagi-bagikan uang tersebut atas perintah Darsono
"Saya hanya menyampaikan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pak Darsono, kata beliau untuk koordinasi," jawab Asep.
Namun ketika hakim menanyakan kepada Darsono, dia membantah telah menyuruh Asep. Darsono juga tidak mengetahui untuk apa uang sebanyak itu diberikan.
"Tidak, saya tidak pernah menyuruh Asep untuk membagikan," jawab Darsono. (mok/nov)











































