Pansus Orang Hilang Pemerasan Politik

Pansus Orang Hilang Pemerasan Politik

- detikNews
Kamis, 23 Okt 2008 19:15 WIB
Jakarta - Dibukanya kembali Panitia Khusus (Pansus) Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
oleh DPR terindikasi adanya pemerasan politik. Pasalnya, Pansus ini diselewengkan banyak pihak sehingga merusak DPR dan Pemerintah.

"Ini merupakan peristiwa yang sangat memalukan. Karena, usaha untuk menegakkan keadilan dikotori dan diselewengkan, sehingga diindikasikan adanya pemerasan politik yang dilakukan banyak pihak, karena bukan hanya rasa keadilan yang dikotori, juga kredibilitas DPR yang dirusak," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Suryama Sastra dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2008).

Oleh sebab itu, lanjut Suryama, pemerintah harus melakukan terobosan politik yang konkret untuk mendorong penuntaan kasus ini. Alasannya, ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi seperti saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terobosan yang dimaksud yaitu antara lain pimpinan DPR melakukan perundingan dengan pemerintah dan masyarakat untuk mencabut mandat Pansus ini, karena terbukti tidak memiliki tujuan yang jelas," katanya.

Menurut Suryama, yang perlu dipikirkan juga untuk mengupayakan jajak pendapat kepada masyarakat untuk menanyakan penyelesaian kasus ini. Sementara anggota Komisi III lainnya dari FPDIP Wila Chandra Wila menyatakan, kasus orang hilang sudah tidak ada urusan lagi di komisinya, tapi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera melakukan penyidikan.

"Kalau memang Pansus akan tetap dipertahankan, harus dibentuk tim kecil untuk mencari data-data dan melakukan investigasi dalam membantu tugas Pansus," tandasnya.

Chandra menambahkan, hasil temuan penyelidikan atas kasus penculikan yang dilakukan Komnas HAM adalah pelanggaran HAM berat. Karenanya, Kejagung harus melakukan penyidikan terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM, sebab DPR tidak lagi berwenang melakukan investigasi setelah adanya putusan MK.

"DPR hanya mendorong dan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc, tapi itu dilakukan setelah ada hasil penyidikan Kejagung," pungkasnya. (zal/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads