Agama Bukan Alat Justifikasi

Pernikahan Syekh Puji

Agama Bukan Alat Justifikasi

- detikNews
Kamis, 23 Okt 2008 18:48 WIB
Jakarta - Di dalam ajaran Islam memang dinyatakan seorang wanita bisa dinikahi setelah dia mendapat menstrusi pertama. Tapi ini seharusnya tidak dijadikan alasan pembenar tindak pernikahan yang bertentangan dengan UU Perkawinan.

Demikian komentar Rekor UIN Jakarta, Prof. Azyumardi Azra, mengomentari tindakan Syekh Puji yang menikahi gadis berumur 12 tahun. Terlebih pernikahan itu berlangsung secara siri.

"Secara fiqih memang wanita bisa dinikahi setelah dewasa, tandanya ya menstruasi. Tapi kan ada UU Perkawinan yang mengatur batas umur minimal 17 tahun, kalau di bawah itu ya artinya menikahi anak-anak," jawab dia usai jadi pembicara dalam diskusi yang digelar Yapto Centre di Jakarta, Kamis (23/10/2008).

Perihal pernikahan secara siri, menurut Azyumardi sangat merugikan pihak wanita. Karena tidak tercatat oleh negara, maka pernikahan itu tidak punya legitimasi yang membawa konsekwensi berupa hilangnya hak-hak hukum seorang wanita terhadap suaminya.

"Nikah siri memang secara agama, tapi kan tidak terdaftar di negara. Kalau dia (sitri) punya anak dan tidak diberi uang belanja, nggak bisa menuntut apa-apa ke suaminya," jelasnya.

(nal/lh)


Berita Terkait