Demikian komentar Rekor UIN Jakarta, Prof. Azyumardi Azra, mengomentari tindakan Syekh Puji yang menikahi gadis berumur 12 tahun. Terlebih pernikahan itu berlangsung secara siri.
"Secara fiqih memang wanita bisa dinikahi setelah dewasa, tandanya ya menstruasi. Tapi kan ada UU Perkawinan yang mengatur batas umur minimal 17 tahun, kalau di bawah itu ya artinya menikahi anak-anak," jawab dia usai jadi pembicara dalam diskusi yang digelar Yapto Centre di Jakarta, Kamis (23/10/2008).
Perihal pernikahan secara siri, menurut Azyumardi sangat merugikan pihak wanita. Karena tidak tercatat oleh negara, maka pernikahan itu tidak punya legitimasi yang membawa konsekwensi berupa hilangnya hak-hak hukum seorang wanita terhadap suaminya.
"Nikah siri memang secara agama, tapi kan tidak terdaftar di negara. Kalau dia (sitri) punya anak dan tidak diberi uang belanja, nggak bisa menuntut apa-apa ke suaminya," jelasnya.
(nal/lh)











































