MA Resmi Limpahkan Sengketa Pilkada ke MK

MA Resmi Limpahkan Sengketa Pilkada ke MK

- detikNews
Kamis, 23 Okt 2008 18:23 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi melimpahkan kasus sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Serah terima akan dilakukan pada akhir bulan ini.
Β 
"Suratnya sudah ada, akan diserahkan pada akhir bulan ini," ujar kepala biro humas MA, Nurhadi saat dihubungi wartawan, Kamis (23/10/2008).
Β 
Menurut Nurhadi, serah terima pelimpahan sengketa pilkada dari unsur pimpinan MA ke pimpinan MK. Tapi Nurhadi mengatakan belum tahu siapa yang menyerahkan.
Β 
"Sudah dijadwalkan kok, tapi saya lupa tanggalnya," imbuhnya.
Β 
"Tanggal 29, Pak?" tanya wartawan.
Β 
"Iya," jawabnya.
Β 
Nurhadi, mengatakan semua sengketa pilkada akan diserahkan ke MK, kecuali kasus yang mau diputus. "Kasus yang mau diputus masih ditangani MA, karena tidak mungkin dilakukan pemeriksaan dari awal," imbuhnya. Β 
Β 
Dia menambahkan, selain kasus yang mau diputus masih ditangani oleh MA, sengketa pemilu juga masih akan ditangani oleh MA.
Β 
"Sengeketa pemilu masih ditangani MA, sesuai dengan undang-undang pemilu Nomer 10 Tahun 2008. Sengketa pemilu ada hakim khusus yang menangani," pungkasnya. (did/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads