"Suratnya sudah ada, akan diserahkan pada akhir bulan ini," ujar kepala biro humas MA, Nurhadi saat dihubungi wartawan, Kamis (23/10/2008).
Menurut Nurhadi, serah terima pelimpahan sengketa pilkada dari unsur pimpinan MA ke pimpinan MK. Tapi Nurhadi mengatakan belum tahu siapa yang menyerahkan.
"Sudah dijadwalkan kok, tapi saya lupa tanggalnya," imbuhnya.
"Tanggal 29, Pak?" tanya wartawan.
"Iya," jawabnya.
Nurhadi, mengatakan semua sengketa pilkada akan diserahkan ke MK, kecuali kasus yang mau diputus. "Kasus yang mau diputus masih ditangani MA, karena tidak mungkin dilakukan pemeriksaan dari awal," imbuhnya.
Dia menambahkan, selain kasus yang mau diputus masih ditangani oleh MA, sengketa pemilu juga masih akan ditangani oleh MA.
"Sengeketa pemilu masih ditangani MA, sesuai dengan undang-undang pemilu Nomer 10 Tahun 2008. Sengketa pemilu ada hakim khusus yang menangani," pungkasnya. (did/gah)











































