Kejaksaan Beri Tahu Amrozi Cs Waktu Eksekusi pada H-3

Kejaksaan Beri Tahu Amrozi Cs Waktu Eksekusi pada H-3

- detikNews
Kamis, 23 Okt 2008 17:10 WIB
Kejaksaan Beri Tahu Amrozi Cs Waktu Eksekusi pada H-3
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi terpidana mati bom bali Amrozi cs. Para terpidana akan diberitahu waktu eksekusi tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi itu dilaksanakan.

"Kita akan memberi tahu pada para terpidana tiga hari sebelum dieksekusi. Sekarang belum ada pemberitahuan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2008).

Hal itu, imbuh dia, sesuai dengan UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukum Mati. Bila sudah dieksekusi, Kejaksaan akan menyerahkan mayat terpidana mati itu untuk dikuburkan pihak keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan pasal 15 UU nomor 2/Pnps/1964, Kejaksaan tetap bertanggung jawab setelah eksekusi. Yakni akan menyerahkan penguburannya kepada keluarga," ujar dia.

Menurut Jasman, penasihat hukum dapat mendampingi para terpidana yang akan dieksekusi. Namun UU tidak menjelaskan apakah pendampingan tersebut dilakukan pada saat isolasi atau pada saat eksekusi.

"Penasihat dapat menghadiri. Namun pertama, harus ada permohonan dulu kepada kejaksaan. Nanti akan dikaji," imbuh Jasman.

Menanggapi rencana Tim Pengacara Muslim (TPM) yang akan menuntut Jaksa Agung ke Mahkamah Internasional bila eksekusi tetap dilakukan, Jasman mempersilakan. Namun dia mempertanyakan atas dasar apa tuntutan itu dilakukan.

"Berdasarkan undang-undang sih boleh. Tapi tuntutan ini yang bagaimana? Berdasarkan apa?" tanya Jasman. (nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini