"Kita akan memberi tahu pada para terpidana tiga hari sebelum dieksekusi. Sekarang belum ada pemberitahuan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2008).
Hal itu, imbuh dia, sesuai dengan UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukum Mati. Bila sudah dieksekusi, Kejaksaan akan menyerahkan mayat terpidana mati itu untuk dikuburkan pihak keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jasman, penasihat hukum dapat mendampingi para terpidana yang akan dieksekusi. Namun UU tidak menjelaskan apakah pendampingan tersebut dilakukan pada saat isolasi atau pada saat eksekusi.
"Penasihat dapat menghadiri. Namun pertama, harus ada permohonan dulu kepada kejaksaan. Nanti akan dikaji," imbuh Jasman.
Menanggapi rencana Tim Pengacara Muslim (TPM) yang akan menuntut Jaksa Agung ke Mahkamah Internasional bila eksekusi tetap dilakukan, Jasman mempersilakan. Namun dia mempertanyakan atas dasar apa tuntutan itu dilakukan.
"Berdasarkan undang-undang sih boleh. Tapi tuntutan ini yang bagaimana? Berdasarkan apa?" tanya Jasman. (nwk/nrl)










































