2 PR Pansus RUU Pilpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

2 PR Pansus RUU Pilpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

- detikNews
Kamis, 23 Okt 2008 16:39 WIB
Jakarta - Pansus RUU Pilpres DPR telah menyelesaikan rapat kerja terakhirnya. Tapi aturan tentang syarat bagi parpol untuk mengajukan capres dan rangkap jabatan presiden-wapres, disepakati untuk dibawa ke dalam Rapat Paripurna berikutnya.

Hingga raker yang mengagendakan pandangan mini sepuluh fraksi ini ditutup, Kamis (23/10/2008), dua masalah yang sempat menjadi polemik panjang itu tidak kunjung menemukan kompromi. Sejumlah fraksi ngotot dengan pendirian awal masing-masing, sehingga titik temu gagal diperoleh.

Mengenai syarat dukungan pencalonan presiden dan wapres oleh parpol atau gabungan parpol, mereka bertahan pada pendiriannya. Perolehan kursi parlemen minimal 25 persen tetap diajukan oleh duo FPG-FPDIP, dan FPD di 20 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan FKB, FPPP, FPAN, FPBR, FPDS kukuh dengan 15 persen kursi atau 20 persen suara. Sementara FPKS tidak menyebut jumlah dan FBPD tidak membacakan pandangannya.

Mengenai aturan yang melarang rangkap jabatan presiden-wapres, semua fraksi yang hadir sepakat bahwa presiden atau wapres terpilih tidak lagi menjabat sebagai pimpinan partai politik. Tentu saja FPG dan FPDIP yang menentangnya.

"Sebenarnya nggak ada yang baru dari pandangan fraksi-fraksi tersebut," ujar Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan usai raker di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut jadwal, Rapat Paripurna berikutnya DPR akan digelar 29 Oktober 2008. Pansus menyiapkan lobi terakhir sebelum rapat paripurna mencari titik temu dua materi tersebut, tapi jadwal pasti belum ditetapkan.

"Kan masih ada lobi terakhir, mudah-mudah tercapai titik temu. Kalaupun
voting kita sudah siapkan formulasinya," harap Ferry.

Mengantisipasi kemungkinan voting, raker juga telah diajukan formulasi untuk syarat dukungan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Opsi yang disepakati adalah: 25 persen kursi, 20 persen suara atau 20 persen kursi, serta 15 persen kursi atau 20 persen suara. (lrn/lh)


Berita Terkait