"WNA yang terjaring karena mereka tidak memiliki izin tinggal," ujar Kasubdis Pengendalian dan Pengawasan Penduduk DKI Jakrta Edison Sianturi di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2008).
Menurut Edison, 5 WNA yang terjaring akan dibawa ke kantor imigrasi setempat untuk diproses lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut data dari hasil OYK:
Jakarta Pusat terjaring 116 orang. Sidang mendenda 80 orang dengan total uang denda Rp 2.970.000. Sedangkan WNA yang terjaring ada 2.
Jakarta Utara terjaring 105 orang. Sidang mendenda 78 orang dengan jumlah denda Rp 2.860.000. WNA yang terjaring nihil.
Jakarta Barat menjaring 351 orang. 116 Orang terkena denda dengan total denda Rp 1.740.000 dengan WNA yang terjaring 3 orang.
Jakarta Selatan menjaring 155 orang. 116 Orang terkena denda. Namun total denda belum dihitung. WNA yang terjaring tidak ada.
Jakarta Timur menjaring 112 orang. Yang terkena denda sebanyak 88 orang dengan total denda Rp 1.425.000. Sedangkan WNA tidak ada yang terjaring.
Jumlah yang terjaring merupakan kebanyakan mereka pendatang baru yang belum melapor.
"Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat lebih sadar akan administrasi," tandas Edison. (nik/ken)











































