Hari Sabarno Tegaskan Radiogram Tak Lazim

Diperiksa KPK Kasus Damkar

Hari Sabarno Tegaskan Radiogram Tak Lazim

- detikNews
Kamis, 23 Okt 2008 16:17 WIB
Hari Sabarno Tegaskan Radiogram Tak Lazim
Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi tentang kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Hari menegaskan tentang radiogram damkar yang tak lazim dan tak kenal rekanan pengadaan mobil damkar sebelum menjadi menteri.

Hari diperiksa untuk tersangka pengadaan mobil damkar mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi. Hari keluar dari Gedung KPK, Kamis (23/10/2008) pukul 15.15 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Hari dimintai keterangan tentang radiogram yang dikatakan Oentarto diterbitkan atas perintah Hari Sabarno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Radiogram itu tidaklah lazim. Seharusnya dirjen juga mendapat tembusan, terutama dirjen yang terkait seperti Dirjen Pemerintahan Umum dan Dirjen Kesbang," kata Hari yang memakai safari hijau tua itu tentang radiogram yang hanya mencantumkan namanya dalam 'Tembusan'.

Hari juga membantah adanya pmberitaan bahwa dia mengenal Hengky Samuel Daud, rekanan pengadaan mobil damkar dari PT Istana Sarana Raya sebelum menjabat sebagai mendagri. Dia mengaku baru mengenal Hengky setelah satu tahun menjabat sebagai menteri.

"Jadi kalau ada pemberitaan saya mengenal Hengky Samuel Daud sebelum jadi menteri, itu tidak benar. Itupun saya dikenalkan oleh staf pribadi," kata Hari.

Rekanan pengadaan mobil damkar Hengky Samuel Daud hingga kini masih buron. Sedangkan dalam kasus pengadaan mobil damkar ini, berawal dari radiogram beberapa pejabat daerah sudah dijadikan tersangka, dan ada yang sudah divonis.

Mereka antara lain Walikota Medan nonaktif Abdillah yang divonis 5 tahun penjara, Wakil Walikota Medan Ramli Lubis yang divonis 4 tahun penjara, dan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan yang sudah menjadi tersangka. (nwk/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads