Penegasan tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan KPUD Kaltim yang melarang penayangan hasil quick count pada hari ini. "Tetap diperbolehkan dan tidak ada yang melarang,'' kata anggota Panwas Pilkada Kaltim Jufri Musa kepada detikcom saat ditemui di kantornya di Jl Teuku Umar, Samarinda, Kamis (23/10/2008).
Menurut dia, putaran kedua Pilkada Kaltim adalah pertamakalinya di Indonesia dan seluruh masyarakat tidak hanya di Kaltim, perlu mengetahui informasi terkini perolehan suara dari 2 pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni Awang Farouk Ishak-Farid Wadjdy dan Achmad Amins-Hadi Mulyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pernyataan KPUD sebelumnya,Jufri menilai UU No 10/2008 berisi ketentuan penayangan quick count pada pemilihan calon legislatif DPR, DPRD dan DPD. Keputusan Panwas diambil setelah melakukan kajian
mendalam dari isi undang-undang tersebut.
''Keputusan ini juga telah kami laporkan ke KPUD Kaltim dan kepolisian,'' ujar Jufri.
Secara terpisah, anggota KPUD Kaltim Elvyani NH Gaffar enggan mengomentari lebih lanjut pernyataan Panwas Pilkada Kaltim tersebut. Menurut Elvyani seluruh pertimbangan KPUD mengeluarkan larangan penayangan quick count sudah disampaikan kepada Panwas untuk diambil tindakan.
''Kalau begitu keputusan Panwas, ya tidak apa-apa,'' kata Elvyani kepada detikcom di kantor KPUD Kaltim Jl Kusuma Bangsa,Samarinda.
Sementara pantauan detikcom, Lembaga Survei Indonesia (LSI) tetap menayangkan perhitungan suara cepat yang juga ditayangkan pada salah satu televisi swasta nasional. Rencananya,Lingkaran Survei Indonesia (LSI) juga akan menayangkan perhitungan cepat serupa. (djo/djo)











































