"Dunia penuh dengan isu-isu yang bersifat intelijen. Kita nggak mengerti persislah apa yang sebenarnya terjadi. Kami nggak bisa meraba-raba apa yang terjadi, apa ini intelejen, kontra intelijen. Yang penting kami memperoleh informasi dari saksi ahli bahwa memang possible, suatu nomor itu dikloning kemudian digunakan oleh orang lain," kata salah satu pengacara Muchdi, Luthfie Hakim.
Hal itu disampaikan dia usai persidangan lanjutan kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfie menuturkan, saksi ahli IT Security Consultan Jaringan Nusantara Ruby Supriyanto Alamsyah menjawab tidak ketika ditanya apakah jika seseorang mengkloning nomor telepon seluler, IMEI (nomor seri HP) yang muncul di CDR akan sama.
"Saya tunjukkan, ini nomornya sama, IMEInya berbeda, dia bilang ini mungkin orang ganti telepon," kata Luthfie. (irw/nrl)