Warga yang kebanyakan para nelayan ini mengeluh karena tidak dapat mencari ikan akibat aktivitas pengerukan pasir. Mereka mendesak Gubernur Sumut Syamsul Arifin segera mencabut surat izin pertambangan yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut Syahril Usman mengatakan, aktivitas pengerukan pasair di Pantai Baru yang dikelola PT Citta Trahindo Pratama di Kabupaten Deli Serdang mengancam mata pencaharian warga.
"Ribuan warga yang berdomisili di empat desa, masing-masing Desa Pantai Labu Pekan, Desa Paluh Sibaji,
Desa Denaikuala, dan Desa Rugemuk, bisa kehilangan pekerjaan," sebut Syahril dalam aksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendesak Gubernur segera menutup aktivitas pengerukan pasir itu. Penambangan pasir itu telah mematikan ekonomi rakyat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan," kata Syahril tegas.
Aktivitas pengerukan pasir laut ini telah ditentang DPRD Deliserdang dengan mengeluarkan rekomendasi pencabutan surat izin kuasa pertambangan nomor 895 pada 8 Agustus 2008. Berdasarkan SK itu, pengerukan hanya boleh dilakukan tidak lebih dari satu meter.
Namun fakta di lapangan menemukan kedalaman kerukan hingga 10 meter. Sebab itu bupati dinilai telah melakukan pidana dengan melanggar SK nya sendiri.
Sempat terjadi ketegangan ketika massa berusaha masuk ke dalam halaman utama kantor Gubernur Sumut dihadang polisi yang mendirikan pagar kawat berduri. Jumlah massa yang lebih banyak mengakibatkan petugas tidak bisa menahan massa. Massa berhasil merangsek ke dalam dengan merubuhkan pagar kawat berduri. Kericuhan tidak berlangsung lama, setelah menyampaikan aspirasinya, massa kemudian membubarkan diri.
(rul/djo)










































