Hal itu disampaikan Muklas melalui sebuah surat yang dititipkan melalui anggota TPM, Ahmad Kholik, usai membesuknya di Nusakambangan, Kamis (23/10/2008).
Berikut isi lengkap surat Muklas yang dibuat dengan tulisan tangan:
Assalamualaikum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pokoknya seluruhnya yang terlibat bisa kafir dan murtad. Bahwasannya neraka jahanam kekal di dalamnya,
Allah Taala murka terhadapnya.
Dan disiapkan baginya siksa yang besar:
a. Menurut syariat neraka harus qishash (darah dengan darah, jiwa dengan jiwa).
b. Menurut hukum positif yang berlaku di negara ini mereka (eksekutor) bisa dituntut bahkan harus dihukum mati karena mereka telah sepakat merencanakan pembunuhan dengan sengaja dalam keadaan sadar. Maka rencana dan pelaksanaan hukuman mati terhadap diri kami adalah bertentangan dengan
1. UUD 1945 pasal 28 ayat 1.
2. KUHAP BAB I pasal I ayat 1 dan 2.
Jadi para pelaku (eksekutor) serba rugi di dunia dan di akhirat. Sedangkan kami serba untung.
(djo/iy)











































