"Tidak boleh terjadi di bawah umur dan nikah siri. Ini harus ada solusi. Islam itu melindungi perempuan," kata komisioner Komnas Perempuan Kiai Husein Muhammad kepada detikcom, Kamis (23/10/2008).
Kiai Husein Muhammad menegaskan, menikahi bocah 12 tahun melanggar UU Perkawinan. Ia tidak bisa menerima alasan yang mengatasnamakan Islam dalam kasus pernikahan tersebut.
Pernikahan siri, kata Husein, sangat bertentangan dengan ajaran Islam. "Karena dalam Islam itu justru harus melindungi perempuan. Kalau nikah siri, malah merugikan bukan melindungi," katanya.
"Si perempuan tidak punya perlindungan hukum kalau terjadi apa-apa. Belum lagi kalau punya anak, anaknya tidak akan diakui oleh negara," lanjut Kiai Husein.
(ken/iy)











































