RUU Pengadilan Tipikor Tak Kelar, DPR Lempar ke Presiden
Kamis, 23 Okt 2008 14:58 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak kunjung diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika tak selesai, DPR pun mengalihkan beban ke presiden dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)."Di antara bayang-bayang pesimisme molornya RUU Pengadilan Tipikor harus ada optimisme bahwa hal ini bisa diselesaikan. Diharapkan dari presiden akan mengeluarkan Perppu," anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan RUU Pengadilan Tipikor Nasir Jamil.Nasir menyampaikan hal itu dalam diskusi meja bundar 'Pengadilan Tipikor Sebagai Jiwa Pemberantasan Korupsi' di Hotel Manhattan, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2008)."Meski Mahkamah Konstitusi meminta UU, namun kaitannya dengan kegentingan perlu didirikan dibentuknya Pengadilan Tipikor, kami DPR mendukung," imbuh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini.Sementara redaktur Kompas Bambang Tanureja mengatakan jika presiden mengeluarkan Perppu akan menguntungkan citra presiden."Presiden mengeluarkan Perppu akan ada political advantage-nya. Jika ditolak di DPR akan terbuka bagaimana sikap parpol mengenai korupsi," kata Bambang.
(nwk/nrl)











































