DPR: Kampanye Hambat Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor
Kamis, 23 Okt 2008 14:33 WIB
Jakarta - Banyak yang gusar mengapa rancangan undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak kunjung diselesaikan Dewan Perwakikan Rakyat (DPR). Rupanya, kampanye pemilihan umum (pemilu) menjadi alasan sebagian wakil rakyat itu."Banyak anggota yang ke daerah yang berkampanye menggaet suara konstituen. Ini yang menjadi persoalan," ujar anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan RUU Pengadilan Tipikor Nasir Jamil.Nasir menyampaikan hal itu dalam diskusi meja bundar 'Pengadilan Tipikor Sebagai Jiwa Pemberantasan Korupsi' di Hotel Manhattan, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2008).Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menyatakan, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang tenggatnya tahun 2009 ini seperti fardhu kifayah, cukup dibahas beberapa orang saja."Pembahasan RUU ini seperti fardhu kifayah. Ketika yang lain ke daerah kan masih ada beberapa anggota yang membahas. Ini dampak jika partai mencari suara yang banyak. Apalagi bulan Januari sih itu sudah kenceng-kencengnya menggaet suara," imbuh dia.Nasir menambahkan, jadwal untuk mengalokasikan pembahasan RUU ini adalah 122 hari. Namun, hal itu tidak menjamin para wakil rakyat itu menyelesaikan pembahasan RUU tepat waktu."Namun bisa molor. Dan jika ada pergantian periode keanggotaan, tidak ada kewajiban untuk membahas RUU ini. Apalagi pemerintahan baru itu belum tentu memasukkan ini sebagai program legislasi," kata Nasir.
(nwk/nrl)











































