"Menyatakan permohonan pemohon ditolak," ujar Ketua Majelis Hakim, Moh. Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (23/10/2008).
Majelis hakim mengatakan, dalil para pemohon pasal 29 UU Kepailitan dan PKPU yang bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 tidak tepat. Karena pasal 29 UU Kepailitan dan PKPU tetap memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan serta perlakuan yang sama di depan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum pemohon, Andi M. Asrun, menilai majelis hakim tidak memperhatikan latar belakang UU Kepailitan dan PKPU terbentuk.
"Untuk mengatasi krisis ekonomi dan memberikan perlindungan kepada kreditor yang begitu banyak utangnya dan tidak bisa dibayar pada debitur-debitur perusahaan Indonesia, terutama perusahaan asing," kata Andi.
Sebelumnya pemohon M. Komarudin, Muhammad Hafidz, Agung Purnomo dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mengajukan uji materil Pasal 29, Pasal 55 ayat 1,
Pasal 59 ayat 1 Pasal 138 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 dan 2 UUD 1945. (did/nwk)











































