Pembongkaran dengan menggunakan sejumlah alat berat itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (23/10/2008). Proses pembongkaran dipimpin oleh Kasat Pol PP Pemkab Bogor Heri Herawan.
Pembongkaran vila-vila yang tepatnya terletak di RT 1 RW 9, Desa Kopo, Cisarua, Puncak, ini menarik perhatian ratusan warga. Mereka berdatangan untuk menyaksikan proses pembongkaran. Beberapa di antaranya ada juga yang mengumpulkan puing-puing villa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bangunan-bangunan villa tersebut dibongkar karena dinilai menyalahi aturan karena didirikan di atas tanah milik PTPN VIII. Usia villa-villa itu beragam, mulai dari 10 tahun hingga yang terbaru 1 bulan. Lokasi pembangunan villa-villa tersebut memang cukup strategis dengan pemandangan yang cukup indah.
Selain ratusan petugas Satpol PP, aksi penggusuran villa ini juga mendapat pengawalan puluhan polisi. Hingga pukul 10.30 WIB, sudah 3 villa yang diratakan dengan tanah. Proses penggusuran ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari warga maupun pemilik villa. (djo/nrl)











































