"Itu bukan prestasi tetapi justru keprihatinan mendalam karena masih ada kasus terorisme baru. Jadi secara faktual, Indonesia belum bisa menangani teror. Terorisme kan bukan saja urusan kepolisian, tetapi masyarakat juga harus menanganinya," papar kuasa hukum Amrozi cs, Achmad Michdan, kepada detikcom, Kamis (23/10/2008).
Menurut dia, tim pembela muslim (TMP) telah bersedia mendampingi 4 dari 5 tersangka terorisme Kalapa Gading. "Wahyu dan istrinya, Muntasir dan 1 orang lagi dari Bekasi sudah meminta bantuan TPM," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan serahkan surat penunjukan dan kooperatif," cetus dia.
Michdan meminta agar penangkapan teroris Kelapa Gading tidak diekspos besar-besaran dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Lebih baik koreksi diri, mampu tidak mengantisipasi terorisme. Kalau belum mampu karena apa? Menurut saya, ada penanganan diskriminatif terhadap kejahatan kemanusiaan. Terorisme baru didengungkan ketika Bom Bali. Padahal ada teror di Poso, dan Ambon yang secara kualitas lebih berbahaya dan korbannya ribuan," beber dia.
5 Dari 7 Tersangka terorisme Kelapa Gading ditangkap di Jakarta dan Bogor. Sedangkan, 2 orang lagi masih buron di luar Jawa.
Lima orang yang telah ditangkap adalah Rusli Mardhani alias Wahyu Ramadhan alias Uci alias Farid alias Zulfikar, Nurhasani alias Hasan, dan Muntasir. Ketiganya ditangkap di Jakarta. Dua orang yang lain adalah Imam Basori alias Basar dan Budiman yang ditangkap di Bogor. Adapun 2 orang lagi yang masih buron di luar Jawa berinisial SBRH dan ABH. (aan/nrl)