"Ada 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki," ujar salah satu petugas Pemprov DKI di kantor Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2008).
Berdasarkan pantauan detikcom, mereka dibawa ke kantor kecamatan Senen untuk menjalani sidang tindak pidana ringan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru 5 hari kerja di sini (Jakarta), saya ikut kakak ipar dan belum lapor ke pak RT," ujar salah satu karyawan konveksi, Istiasih.
Dalam operasi yang berlangsung selama 2 jam tersebut, dikerahkan 160 personil petugas Sudin Tramtib Jakarta Pusat dan petugas keamanan wilayah setempat. Operasi di kawasan Senen ini adalah salah satu wilayah operasi yustisi yang digelar Pemrov DKI di Jakarta Pusat. Sementara untuk wilayah Jakarta Utara, berada di kawasan Papanggo, Jakarta Timur di Kampung Rambutan, dan Jakarta Selatan di Kebayoran Lama. (mad/iy)











































