"Itu memang demikian. Kita akan lihat laporan lengkap, ini terkait kasus arca," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishaq saat dihubungi lewat telepon, Kamis (23/10/2008).
Dia juga membantah bila ada tekanan politik dalam penetapan status tersangka ini. "Kita profesional. Polri dalam hal ini penyidik tidak terkontaminasi. Bahkan komandan pun tidak boleh intervensi dan penyidik tidak bisa seenaknya karena ada aturan pengawasan internal," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah perlu ada penahanan terhadap yang bersangkutan? "Bisa atau tidak bisa ditahan tergantung penilaian penyidik. Kalau diduga mempersulit penyidikan atau menghilangkan barang bukti, penyidik bisa saja melakukan penahanan. Harus ditahan pun atau tidak, itu tidak menyalahi aturan," tandasnya. (ndr/nrl)