Hanya saja, Senin pagi kemarin, akan menjadi hal yang berbeda dari biasanya. Keduanya dibuntuti oleh sejumlah orang dari pasukan elite polisi, Detasemen Khusus 88.
Setelah kondisi memungkinkan, Wahyu langsung diciduk tanpa perlawanan. Pria yang diduga murid Dr Azhari tersebut segera dimasukan ke dalam kendaraan Densus 88 yang tidak mencolok, jenis MPV dengan plat nomor kendaraan biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut sejumlah nara sumber yang telah mengintai Wahyu selama 2 bulan, penggerebekan dirumah Wahyu tinggal mengambil barang bukti saja yakni sejumlah alat perakit bom dan buku petunjuknya.
Pun demikian, Densus 88 tidak mau kecolongan. Semua warga diminta masuk kedalam rumah saat penggerebekan rumah Wahyu. Jalan tidak beraspal di Rawa Sengon 7 sontak menjadi lengang. Sedikitnya 20 petugas Densus 88 dengan dibantu dari Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakut menjaga tiap ujung jalan. Meski semuanya tidak berseragam, senjata laras panjang dan pistol dipegang erat, menunjukan pengawasan yang tinggi.
"Saya baru mau buka jendela langsung disuruh nutup lagi," kata Tri, salah satu warga di kampung tersebut, Selasa (22/10/2008).
Dengan ditemani Ketua RW 14 Abdul Wahab sebagai saksi, polisi anti teroris tersebut bertindak cepat. Rumah Wahyu disisir untuk menemukan barang bukti selama lebih kurang 40 menit. Saat hendak pulang, pemilik rumah kontrakan Wahyu, Muntasir ikut ditangkap.
Lokasi penangkapan itu memang terbilang "seksi" bagi top target polisi. Kelapa Gading Sengon cukup tersembunyi dari keramaian dan menyerupai alam pedesaan. Akses menuju perkampungan tersebut hanya jalan kecil yang sudah rusak. Bila musim hujan, banjir siap menghadang.
Warga diarea tersebut lebih suka menyebut Rawa Sengon bukan Gading Sengon. Sebab, dibawah tanah yang kini mereka huni dahulu adalah rawa tidak terurus. Hanya saja, kawasan tersebut mulai ramai sejak Depo Plumpang Pertamina yang berhimpit dengan Rawa Sengon mulai beroperasi.
Rawa itu diurug dan diatasnya dibangun perumahan ilegal yang status tanahnya sangat sumir. Bagi yang hendak tinggal disitu harus membeli ataupun mengontrak kepada "para pembabat alas".
"Kalau saya sewa Rp 150 ribu/bulan," cerita Simo (47), tetangga Wahyu.
Sebagai lahan ilegal, jangan pikir akan ada KTP legal. Segala sesuatunya adalah manipulasi. RT/RW dilokasi tersebut hanyalah RT/RW "bayangan". Istilah tersebut dibenarkan oleh ketua RW setempat meski secara administratif dibawah kendali kelurahan Kelapa Gading Barat. Saking tidak tertatanya sistem pemukiman di kawasan liar tersebut, seseorang dapat menghabiskan waktu satu jam untuk sekedar mencari alamat seseorang.
Karena kelonggaran itulah, tanah tidak bertuan tersebut dinilai layak untuk menjadi tempat persembunyian. Ditambah dengan budaya Jakarta yang cuek dan permisif, "teroris" itu melenggang menyusun rencana tanpa perlu takut diusik oleh tetangga sekitar. (Ari/ndr)











































