"Boleh-boleh saja berpendapat seperti itu. Menurut kami putusan PK itu sudah ada," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (22/10/2008).
Menurut Ritonga, putusan PK atas kasus Amrozi cs sudah diputuskan beberapa waktu lalu. Hasil dari PK itu sendiri ditolak. Mengenai pelaksanaan eksekusi, Ritonga menegaskan bahwa akan tetap dilaksanakan pada tahun 2008.
"Secara yuridis sudah selesai, mau diapakan lagi," ungkap Ritonga.
Menjawab mengenai rencana TPM untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, Ritonga menganggap hal tersebut sebagai bentuk dari kebebasan berdemokrasi.
"Boleh-bolei saja, tidak dilarang. Di negara ini bebas-bebas saja, ini negara demokrasi," pungkasnya. (nov/ndr)











































