"Perintah JA (Jaksa Agung) oknum-oknum jaksa yang melanggar hukum atau melakukan perbuatan tercela untuk ditindak tegas," kata Kapuspenkum M Jasman Panjaitan di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (22/10/2008).
Jaksa berinisial EP diduga telah meminta uang Rp 5 juta kepada seorang pegawai di salah satu RS di Medan. Dirinya tertangkap tangan oleh tim penyidik Poltabes Medan.
"Jika laporan dari Kejati Sumut sudah sampai ke tangan Jaksa Agung dan ternyata benar, kemungkinan untuk sementara penonaktifan sebagai jaksa." imbuh Jasman.
Untuk sementara kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Polri (Poltabes Medan). "Karena ini sudah ditangani pihak penyidik, kita tunggu saja (hasilnya)," tambah Jasman.
Kejadian ini terjadi di luar jam kantor sehingga menurut Jasman, kasusnya tidaklah ditangani kejagung. "Kecuali jika dia sedang menangani kasus dan menyalahi kewenangannya," pungkas Jasman. (nov/ndr)











































