"Dari 30 baru 11 parpol memberi klarifikasinya ke KPU. Rata-rata tidak mengganti calegnya, dan cenderung mempertahankannya," kata Ketua Pokja Pencalegan, Endang Sulastri, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, (22/10/2008).
Permintaan klarifikasi atas caleg bermasalah, dikirim KPU pada 30 parpol. Tapi hingga batas akhir penyampaikan klarifikasi yang jatuh hari ini, baru 11 parpol yang memenuhinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapat keputusan tetap dari pengadilan, KPUakan mencoret caleg yang benar-benar terbukti
bersalah," sambung Endang.
(zal/lh)











































