"KPI menemukan Metro TV telah melakukan pelanggaran dengan menayangkan iklan kampanye Partai Demokrat pada tanggal 19 Oktober 2008 terkait dengan HUT Partai Demokrat lebih dari 5 menit dalam waktu sehari," tulis Wakil Ketua KPI Fetty Fajriaty dalam siaran pers, Rabu (22/10/2008).
Fetty menjelaskan iklan tersebut ditayangkan pada jam 19.25.00-19.26.00 WIB, 19.45.30-19.47.10 WIB, 20.00.50-20.01.50 WIB, 20.36.20-20.37.20 WIB, 21.17.35-21.18.35 WIB, dan 21.28.35-21.29.35 WIB.
"UU Nomor 10/2008 tentang pemilu pasal 95 ayat (1) menyebutkan batas maksimum pemasangan iklan kampanye di televisi untuk setiap peserta pemilu kumulatif sebanyak 10 spot durasi paling lama 30 detik, untuk setiap stasiun televisi selama masa kampanye," jelas Fetty.
KPI, lanjut Fetty memberikan teguran kepada Metro TV dan meminta agar memperhatikan peraturan-peraturan yang ada dalam UU penyiaran dan UU Pemilu. (ndr/nrl)











































