"KPI menemukan Metro TV telah melakukan pelanggaran dengan menayangkan iklan kampanye Partai Demokrat pada tanggal 19 Oktober 2008 terkait dengan HUT Partai Demokrat lebih dari 5 menit dalam waktu sehari," tulis Wakil Ketua KPI Fetty Fajriaty dalam siaran pers, Rabu (22/10/2008).
Fetty menjelaskan iklan tersebut ditayangkan pada jam 19.25.00-19.26.00 WIB, 19.45.30-19.47.10 WIB, 20.00.50-20.01.50 WIB, 20.36.20-20.37.20 WIB, 21.17.35-21.18.35 WIB, dan 21.28.35-21.29.35 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPI, lanjut Fetty memberikan teguran kepada Metro TV dan meminta agar memperhatikan peraturan-peraturan yang ada dalam UU penyiaran dan UU Pemilu. (ndr/nrl)











































