"Penyerahan uang Rp 5 miliar itu dilakukan dua tahap di gedung DPR dan Hotel Mulia," kata Chandra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2008).
Chandra menerangkan penyerahan tahap pertama dilakukan pada 13 Oktober 2006 di kantor Sarjan Taher di DPR. Uang yang diberikan sebesar Rp 2,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya berbentuk cek perjalanan dengan besar Rp 25 juta per lembar," katanya.
Chandra mengaku uang Rp 5 miliar itu dipinjam oleh mantan Sekda Sumsel Sofyan Robain. Menurut Chandra, Sofyan meminjam dana tesebut untuk mengurus surat rekomendasi ke DPR.
"Pak Sofyan Robain meminjam dana Rp 5 M ke saya. Alasannya untuk surat rekomendasi ke DPR," katanya.
Namun Chandra tidak bisa menjelaskan mengapa dengan mudah memberikan pinjaman dana sebesar Rp 5 miliar kepada Sofyan.
"Saya kasih pinjam untuk menjaga relasi,"katanya. (nal/iy)











































