Saksi Akui Beri Dana Kepada Sarjan Tahir

Saksi Akui Beri Dana Kepada Sarjan Tahir

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2008 17:14 WIB
Jakarta - Persidangan kasus alih fungsi hutan mangrove di Tanjung Api-api terus berlanjut. Dirut PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio mengaku ikut menyerahkan uang kepada terdakwa Sarjan Taher.

"Penyerahan uang Rp 5 miliar itu dilakukan dua tahap di gedung DPR dan Hotel Mulia," kata Chandra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2008).

Chandra menerangkan penyerahan tahap pertama dilakukan pada 13 Oktober 2006 di kantor Sarjan Taher di DPR. Uang yang diberikan sebesar Rp 2,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan penyerahan tahap kedua dilakukan di Hotel Mulia pada 25 Juni 2007. Saat itu Chandra bertemu Sofyan Rebuin, Sarjan Tahir dan Yusuf Emir Faisal. Besarnya dana yang diserahkan sebanyak Rp 2,5 miliar.

"Semuanya berbentuk cek perjalanan dengan besar Rp 25 juta per lembar," katanya.

Chandra mengaku uang Rp 5 miliar itu dipinjam oleh mantan Sekda Sumsel Sofyan Robain. Menurut Chandra, Sofyan meminjam dana tesebut untuk mengurus surat rekomendasi ke DPR.

"Pak Sofyan Robain meminjam dana Rp 5 M ke saya. Alasannya untuk surat rekomendasi ke DPR," katanya.

Namun Chandra tidak bisa menjelaskan mengapa dengan mudah memberikan pinjaman dana sebesar Rp 5 miliar kepada Sofyan.

"Saya kasih pinjam untuk menjaga relasi,"katanya. (nal/iy)


Berita Terkait