Namun dari keterangan penyidik Polda Metro Jaya, Heri Wahyono, mengatakan, keduanya sedang berada di Giant. Sedangkan sebelumnya, Ryan mengaku transaksi pembelian HP dilakukan di electronic city, Margo City. Giant sendiri berada di lantai basement dan electronic city di lantai atas.
Dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Suwidia memperlihatkan sejumlah foto hasil CCTV dari JPU. Hakim pun meminta saksi melihat foto-foto tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini foto di Giant (Hypermarket)," Jawab Heri.
Heri menjelaskan, Novel ditangkap di kantornya di Dinas Imigrasi, Depok, Jawa Barat, berdasarkan informasi tetangga Novel yang diterima kepolisian yakni dari dr Victor Manopo.
Saat penangkapan Novel, polisi diperlihatkan tanda pengenal Novel dan sebuah HP.
Hakim lalu menunjukkan HP Nokia N 70 yang dibeli Ryan di Margo City. Saksi pun membenarkan HP tersebut.
"Iya itu HP-nya," katanya.
Usai sidang, pengacara Novel, Medianto, mengatakan, CCTV yang dihadirkan JPU hanya untuk menguji kekurangan dalam persidangan Ryan nantinya.
"JPU menghadirkan bukti CCTV itu seperti transaksi HP, padahal keterangan saksi tadi mengatakan pertama CCTV itu transaksi terdakwa dan Ryan di Giant. Sejak awal kita yakin seolah bukti itu transaksi pembelian HP di Electronic City," kata Medianto.
"Di Giant itu Ryan dan Novel membeli ember, sapu dan alat rumah tangga. Tidak ada membeli HP," tambah Medianto.
Hypermarket Giant Margo City, Depok, letaknya di basement. Sedangkan Electronic City ada di lantai atas. (gus/nrl)











































