"Langkah-langkah atau mekanisme awal untuk menelusuri BLBI, kita (KPK) akan membentuk 4 tim," kata Ketua KPK Antasari Azhar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2008).
Keempat tim tersebut dibentuk berdasarkan pengelompokan perkara BLBI yang sudah dilakukan KPK.
Pertama, perkara yang BLBI yang sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan. Kedua, adalah perkara yang dihentikan kejaksaan karena sudah mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL), termasuk kasus Sjamsul Nursalim.
Untuk yang ketiga, kata Antasari, perkara yang dihentikan oleh kejaksaan akibat tidak ditemukan unsur kerugian negara di dalamnya. Terakhir, perkara yang ditangani oleh Departemen Keuangan.
"Untuk perkara yang dihentikan karena SKL, itu akan kita lihat apakah sudah sesuai dengan prosedur. Jika tidak, maka kita rekomendasikan untuk dibuka kembali," jelasnya.
Lebih lanjut Antasari juga menjelaskan, fakta-fakta persidangan yang terkait kasus BLBI akan dipertimbangkan juga dalam penelusuran. Oleh karena itu, tim-tim tersebut akan dikepalai oleh jaksa-jaksa KPK yang tahu tentang kasus tersebut..
"Tim pertama diketuai Rudi Margono, kedua Sarjono Turin, ketiga Suwarji, keempat M. Roem," ujarnya. (mad/nrl)











































