"Ya nanti saya mau ke sana. Saya minta TPM ikut membantu," kata Endang di kediamannya, RT 05 RW 014, Jalan Kelapa Gading Sengon 7, Kelapa Gading Sengon, Jakarta Utara, Selasa (22/10/2008).
Endang berniat menjenguk Muntasir setelah menerima surat penangkapan Muntasir. Sang suami dikenai Perpu nomor 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Muntasir diduga memberi kemudahan bagi 'perakit bom', Wahyu, yang merupakan tetangganya.
"Ya itu yang mau saya tanyakan (status Muntasir)," kata Endang. (Ari/aan)











































