"Bukan perkawinan itu namanya. Itu penipuan dan perbudakan. Kenapa harus seperti itu? Dari mana mempunyai pikiran seperti itu? Betul itu bukan manusia?" ujar Ketua Umum Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP) yang juga aktivis perempuan Siti Musdah Mulia.
Musdah menambahkan, perkawinan itu harus mempertimbangkan usia laki-laki dan perempuan. Dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan, imbuhnya, usia minimal wanita untuk menikah adalah 16 tahun. Sedangkan dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang disebut anak-anak adalah semua yang berada di bawah 18 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batasan usia dewasa seperti yang tertuang dalam aturan internasional konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) adalah 18 tahun.
"Jadi hal itu menyalahi ketentuan," tukas dia.
Padahal, imbuh Musdah, perkawinan itu mempunyai sejumlah risiko. Risiko yang ditanggung bukan hanya fisik namun juga risiko mental, spritual dan sosial.
Secara psikologis, anak-anak yang dinikahi itu belum siap. "Namanya anak-anak. Kok tidak punya perasaan kemanusiaan. Sangat eksploitatif, bertentangan dengan esensi agama," imbuh dia.
Musdah juga mengecam bila anak di bawah umur yang dinikahi diserahi tugas mengurus perusahaan. "Nggak bener itu, mau dijadikan buruh ya? Itu trafficking. Sekarang banyak trafficking modus operandinya melalui perkawinan," kata Musdah.
Ukuran akil balig yang mendasarkan kepada keluarnya darah haid, imbuh Musdah, juga tidak bisa dijadikan ukuran.
"Ada anak umur 6 tahun sudah mens, ada pula yang umur 20 tahun belum mendapatkan mens, itu belum jelas batasannya. Waspadai saja trafficking dengan modus perkawinan," wanti-wantinya. (nwk/iy)











































