Nikahi Bocah 12 Tahun, Syekh Puji Langgar Hak Anak

Nikahi Bocah 12 Tahun, Syekh Puji Langgar Hak Anak

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2008 16:14 WIB
Nikahi Bocah 12 Tahun, Syekh Puji Langgar Hak Anak
Jakarta - Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Dengan menikahi bocah di bawah umur, Syekh Puji telah merampas hak anak.

"Pernikahan siri itu ilegal dari sisi hukum. Apalagi mempelai wanitanya termasuk kategori anak-anak karena masih berusia di bawah 18 tahun," kata mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Giwo Rubianto kepada detikcom per telepon, Rabu
(22/10/2008).

Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara
siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Giwo menambahkan hak dari seorang anak adalah mendapatkan pendidikan, pembinaan dan dibesarkan dengan baik oleh orang tuanya. Karena itu orang tua dari Lufiana Ulfa dan yang menikahkannya bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan undang-undang
perlindungan anak.

Ibu dua anak itu mengingatkan para perempuan agar menolak dinikah siri. Pernikahan siri justru akan merugikan perempuan sendiri karena hak anak yang akan dilahirkannya nanti tidak bisa minta haknya terhadap ayahnya.

"Perempuan itu dan anaknya nanti rugi jika mau dinikahkan secara siri oleh kiai tersebut," kata Giwo.

(ron/iy)


Berita Terkait