"Pernikahan siri itu ilegal dari sisi hukum. Apalagi mempelai wanitanya termasuk kategori anak-anak karena masih berusia di bawah 18 tahun," kata mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Giwo Rubianto kepada detikcom per telepon, Rabu
(22/10/2008).
Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara
siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
perlindungan anak.
Ibu dua anak itu mengingatkan para perempuan agar menolak dinikah siri. Pernikahan siri justru akan merugikan perempuan sendiri karena hak anak yang akan dilahirkannya nanti tidak bisa minta haknya terhadap ayahnya.
"Perempuan itu dan anaknya nanti rugi jika mau dinikahkan secara siri oleh kiai tersebut," kata Giwo.
(ron/iy)











































