Tembak Mati Warga Sipil, Oknum Brimob Terancam Penjara

Tembak Mati Warga Sipil, Oknum Brimob Terancam Penjara

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2008 16:07 WIB
Samarinda - Tampa (55), warga Jl Padaelo RT 20, Kecamatan Samarinda, tewas ditembak personel Brimob di perairan Sungai Mahakam, Desa Loa Duri, Kabupaten Kutai Kertanegara, Selasa sore. Pelaku penembakan terancam dikenakan sanksi pidana.

''Anggota tengah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa anggota Brimob yang diduga melakukan penembakan itu,'' kata Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Yoyok ketika dihubungi detikcom melalui telepon,Rabu (22/10)
siang.

Menurut Yoyok, pihaknya baru saja menerima laporan insiden tersebut dari laporan masyarakat. Yoyok belum berani memberikan kepastian benar tidaknya prosedur penembakan yang dilakukan oknum Brimob tersebut. ''Kita tunggu saja hasil pemeriksaan,'' kata Yoyok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Polres Kutai Kartanegara membenarkan insiden penembakan tersebut. Penembakan dilakukan salah satu dari 2 oknum Brimob Polda Kaltim yang bertugas menjaga kapal tugboat ASL 77 yang membawa batu bara milik PT Gunung Bayan Prima Coal dari Muara Pahau. Saat melintas di perairan Sungai Mahakam Desa Loa Duri, 4 kapal motor beserta Anak Buah Kapal (ABK) mendekati tugboat dengan maksud mencuri batu bara.

''Dua anggota Brimob itu memberikan 3 kali tembakan peringatan.Tapi ada kapal yang nekat. Salah satu Brimob menembak kapal tersebut dan mengenai korban atas nama Tampa di bagian dada kiri,'' kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heru Dwi Pratondo kepada detikcom di kantornya,Rabu (22/10) siang.

Di RS Abdul Wahab Syachranie Samarinda, petugas rumah sakit telah melakukan Visum Et Repertum. Proyektil peluru yang bersarang di dada jenazah Tampa juga sudah diangkat untuk menyelidiki penyebab kematian
korban.

''Kasus percobaan pencurian ditangani Polres Kukar.Sementara mengenai insiden penembakan ditangani Propam Polda Kaltim,'' kata Kapolres.

Memperkuat penyelidikan, lanjut Kapolres, pihaknya telah menyita kapal KM Putra Desa 02 yang ditumpangi korban berikut alat bukti sekop dan pipa. Selain itu, 4 orang saksi dari rekan korban dan awak kapal tugboat
juga dimintai keterangan.

''Semua yang kita sita sudah cukup kuat dengan jeratan pasal 53 junto 362 KUHP,'' pungkas Kapolres. (djo/djo)


Berita Terkait