Penegasan ini disampaikan, Manajer Humas Sinar Mas Forestry, Nurul Huda kepada detikcom, Selasa (21/10/2008) di Pekanbaru dalam menanggapi tudingan perambahan hutan oleh NGO internasional Eyes on the Forest (EoF).
Menurut Nurul, bahwa pembukaan jalan koridor di tengah hutan Senepis untuk mengangkut bahan baku kayu. Namun izin AMDAL untuk koridor tersebut secara resmi sudah disetujui pemerintah terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malah pihak Sinar Mas Group, lanjut Nurul, dalam masalah ini mengajak semua pihak untuk bekerja sama melakukan pengamanan dari aktivitas perambahan di kawasan tersebut.
"Malah dua bulan yang lalu, perusahaan kami bersama pihak Polresta Dumai, menangkap beberapa pelaku illegal logging di kawasan Senepis. Ini bukti komitemen kami dalam pengawasan perambahan hutan di konservasi harimau tersebut," kata Nurul.
Menurut Nurul, jika ada desakan pihak Sinas Mas Group harus menghentikan pembukaan jalan tersebut, maka harus melalui mekanisme yang berlaku. Sebab, pembukaan jalan tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku.
"Kalau kita disuruh menghentikan kegiatan tersebut, apa dasar hukumnya. Karena kami juga bekerja di sana, tidak mungkin tanpa melalui mekanisme yang diterapkan berbagai instansi terkait," kata Nurul. (cha/djo)











































