Ketua MUI Kecam Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

Ketua MUI Kecam Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2008 15:55 WIB
Ketua MUI Kecam Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Jakarta - Pernikahan kedua Pujiono Cahyo Widianto (43) atau Syekh Puji sungguh sensasional. Ia menikahi bocah bau kencur, perempuan berumur 12 tahun. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Shihab mengecam pernikahan tersebut.

"Saya menyesalkan. Seorang ulama atau guru menikahi bocah berumur 12 tahun. Kan masih banyak yang lain. Kalau bisa kawin dengan yang sudah dewasa. Kasihan anaknya," kata Umar Shihab dalam perbincangan dengan detikcom pertelepon, Rabu (22/10/2008).

Syekh Puji merupakan pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikahi Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Pernikahan digelar secara siri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar Shihab menjelaskan nikah siri memang diperbolehkan dan sah secara agama. Pernikahan siri diperbolehkan dengan tujuan untuk menjaga diri dari perbuatan dosa. Namun dalam kasus Syech Puji, menurut Umar, perlu dipertanyakan alasan pernikahan tersebut. "Kita harus lihat alasan nikahnya. Mengapa dengan anak 12 tahun, untuk apa dia kawin?" tanya Umar.

Umar lantas mengimbau agar para ulama dan tokoh masyarakat tidak melakukan pernikahan siri. Sebagai warga negara yang baik, selain mentaati hukum agama, juga harus tetap mentaati hukum negara. (iy/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini