"Saya menyesalkan. Seorang ulama atau guru menikahi bocah berumur 12 tahun. Kan masih banyak yang lain. Kalau bisa kawin dengan yang sudah dewasa. Kasihan anaknya," kata Umar Shihab dalam perbincangan dengan detikcom pertelepon, Rabu (22/10/2008).
Syekh Puji merupakan pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikahi Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Pernikahan digelar secara siri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar lantas mengimbau agar para ulama dan tokoh masyarakat tidak melakukan pernikahan siri. Sebagai warga negara yang baik, selain mentaati hukum agama, juga harus tetap mentaati hukum negara. (iy/nrl)










































