Pembukan Jalan Logging SMG di Hutan Senepis Tidak Sah

Pembabat Hutan Konservasi Harimau

Pembukan Jalan Logging SMG di Hutan Senepis Tidak Sah

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2008 15:43 WIB
Pekanbaru - Pembukaan jalan oleh Sinas Mas Group (SMG) di tengah kawasan konservasi harimau sumatera di hutan Senepis, Kota Dumai, Riau dinilai tidak sah. Sejumlah eksekutif dari perusahaan SMG telah dijadikan tersangka pihak Polda Riau.

Hal itu ditegaskan, Koordinator, Eyes on the Forest (EoF), Nursamsu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (21/10/2008) di Pekanbaru. Dia menyebut, pembuatan jalan logging baru serta penebangan hutan alam terkait di Senepis dalam konsesi perkebunan kayu pulp milik perusahaan-perusahaan SMG, yakni PT Ruas Utama Jaya (44.610 ha)  dan PT Suntara Gajapati (46.908 ha) dinilai telah mengangkangi sejumlah peraturan yang ada..

Dia menjelaskan, dua perusahaan kebun pulp ini termasuk di dalam 14 perusahaan yang disidik oleh Polda Riau karena dugaan pembalakan liar. Informasi ini ditegaskan oleh tim gabungan khusus untuk menanggulangi pembalakan liar dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Investigasi Polda Riau, sejak 2007 hingga kini, mengindikasikan bahwa operasi penebangan hutan alam oleh PT Ruas Utama Jaya dan PT Suntara Gajapati berkemungkinan tidak sah. Eksekutif penting dari perusahaan-perusahaan gabungan SMG ini telah dijadikan tersangka oleh polisi terkait dugaan tuduhan perusakan lingkungan dan kejahatan kehutanan," kata Nursamsu.

Data dikepolisian diketahui,  sejumlah kayu jenis campuran PT Ruas Utama jaya disita Polres Rokan Hilir (Rohil) pada tahun 2007 silam. Status Penyitaan Polres Rohil dalam rangka Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan.

Selain itu, Eyes on the Forest juga belum mengindentifikasi izin apapun atau AMDAL untuk pembuatan jalan itu meski telah menelusurinya. Sejumlah hutan alam tersisa di dua konsesi itu seharusnya tidak dikonversi menurut peraturan di Indonesia.

Hutan alam di dalam Kawasan Lindung berdasarkan RTRWP Riau 1994, seharusnya tidak boleh dikonversi. Ini diperkuat lagi dengan Peraturan Daerah (Perda) 10 1994, dan Keputusan Presiden Nomor 32 1990 pasal 10, juga Peraturan Pemerintah (PP) 47 1997 pasal 33 ayat 2.       

"Hutan alam pada lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter, yang seharusnya dilindungi menurut Keputusan Presiden Nomor 32/1990.  Namun kali ini hutan gambut di Senepis dibabat sejumlah perusahaan SMG," kata Nursamsu. (cha/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads