Hal itu ditegaskan, Koordinator, Eyes on the Forest (EoF), Nursamsu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (21/10/2008) di Pekanbaru. Dia menyebut, pembuatan jalan logging baru serta penebangan hutan alam terkait di Senepis dalam konsesi perkebunan kayu pulp milik perusahaan-perusahaan SMG, yakni PT Ruas Utama Jaya (44.610 ha) dan PT Suntara Gajapati (46.908 ha) dinilai telah mengangkangi sejumlah peraturan yang ada..
Dia menjelaskan, dua perusahaan kebun pulp ini termasuk di dalam 14 perusahaan yang disidik oleh Polda Riau karena dugaan pembalakan liar. Informasi ini ditegaskan oleh tim gabungan khusus untuk menanggulangi pembalakan liar dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data dikepolisian diketahui, sejumlah kayu jenis campuran PT Ruas Utama jaya disita Polres Rokan Hilir (Rohil) pada tahun 2007 silam. Status Penyitaan Polres Rohil dalam rangka Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan.
Selain itu, Eyes on the Forest juga belum mengindentifikasi izin apapun atau AMDAL untuk pembuatan jalan itu meski telah menelusurinya. Sejumlah hutan alam tersisa di dua konsesi itu seharusnya tidak dikonversi menurut peraturan di Indonesia.
Hutan alam di dalam Kawasan Lindung berdasarkan RTRWP Riau 1994, seharusnya tidak boleh dikonversi. Ini diperkuat lagi dengan Peraturan Daerah (Perda) 10 1994, dan Keputusan Presiden Nomor 32 1990 pasal 10, juga Peraturan Pemerintah (PP) 47 1997 pasal 33 ayat 2.
"Hutan alam pada lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter, yang seharusnya dilindungi menurut Keputusan Presiden Nomor 32/1990. Namun kali ini hutan gambut di Senepis dibabat sejumlah perusahaan SMG," kata Nursamsu. (cha/djo)