Pembukaan Jalan Logging Merusak Ekosistem

Pembabatan Hutan Konservasi Harimau

Pembukaan Jalan Logging Merusak Ekosistem

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2008 15:35 WIB
Pembukaan Jalan Logging Merusak Ekosistem
Pekanbaru - Pembukaan jalan untuk Logging di tengah kawasan Senepis di Dumai, Riau, tidak hanya mengancam habitat harimau. Namun pembuatan jalan itu juga merusak ekosistem rawa gambut.

Hal itu ditegaskan, Koordinator NGO Internasional, Eyes on the Forest (EoF), Nursamsu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa(21/10/2008) di Pekanbaru.

"Kami dari EoF sangat prihatin dengan jalan logging baru yang membelah hutan gambut Senepis menjadi dua. Pembuatan jalan di rawa gambut itu akan memicu emisi CO2. Tidak hanya dari jalan mereka sendiri serta pengaliran kanal pada kedua sisi, namun juga dari dampak pada kesatuan ekosistem gambut," terang Nursamsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nursamsu menjelaskan, laporan terbaru oleh WWF-Indonesia dan pakar gambut menyimpulkan bahwa rata-rata emisi tahunan CO2 akibat deforestasi, kerusakan hutan, dan dekomposisi dan kebakaran gambut di Riau antara 1990 dan 2007   setara dengan 122% total emisi tahunan CO2 di Belanda.

Emisi masa mendatang di Riau hingga 2015 diperkirakan meningkat dan bisa setara atau bahkan lebih dari seperempat target pengurangan kolektif  emisi gas rumah kaca Kyoto untuk negara-negara Annex I dalam periode komitmen pertama 2008-2012. "Hal itu disebabkan, kebanyakan deforestasi baru akan terjadi pada tanah gambut, seperti di Senepis," terang Nursamsu.

Menurut Nursamsu, jalan logging baru itu juga akan memicu deforestasi di Senepis tidak hanya melalui kegiatan perusahaan-perusahan gabungan APP/SMG, namun juga melalui pembalakan liar dan praktek  perambahan hutan oleh masyarakat. Investigasi EoF telah mengonfirmasikan bahwa cukup banyak hutan alam di dalam konsesi PT Ruas Utama Jaya (RUJ) telah dirambah dan diubah menjadi kebun kelapa sawit oleh penduduk.

Nursamsu menjelaskan, dalam situs  milik Sinas Mas Group, induk perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) menanggapi laporan investigasi EoF pada 2007 soal kegiatan mereka di Senepis.

APP menjelaskan, mereka memiliki total kawasan konsesi (HTI)  44.330 hektar, dimana 50% darinya baru saja ditempati oleh penduduk desa. Dan mengalami perambahan lahan oleh masyarakat tempatan serta pendatang di kawasan untuk pengembangan pertanian.

"Pada kenyataannya, pengembangan perkebunan kayu pulp melindungi hutan alam dari perambahan lebih jauh serta kerusakan hutan, dan pada saatnya mempertahankan kesatuan kawasan sebagai lahan hutan produksi," kata Nursamsu.

Nursamsu menilai, perusahaan  gabungan APP/SMG  tidak berhasil dalam melindungi kawasan perambahan ini sebelumnya.  Eyes on the Forest juga khawatir apakah kedua perusahaan PT Ruas Utama Jaya maupun PT Suntara Gajapati anak perusahaan APP itu akan sanggup melindungi hutan tersisa dari penduduk yang menggunakan jalan baru untuk merambah hutan.

"Seperti halnya hutan terus menyusut, penderitaan masyarakat tempatan dan harimau Sumatera justru meningkat. APP/SMG ini telah memulai menebangi hutan alam di Senepis sejak 1999. Tidak ada perusahaan besar lainnya menebangi hutan alam di kawasan itu. Data konflik manusia-harimau tercatat oleh WWF Indonesia menunjukkan bahwa selama 2002-2004 ada 12 kejadian konflik manusia-harimau di sekitar blok hutan Senepis, menelan 8 jiwa manusia dan melukai 5 orang," kata Nursamsu. (cha/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads