"Kita mengharapkan, pansus ini dibentuk untuk membuat rekomendasi bagi presiden untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc atau tidak," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam jumpa pers yang didampingi anggotanya M Ridha Saleh, M Kabul Supriyadi di kantornya Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2008).
Ifdhal berharap, hasil Pansus Orang Hilang tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan terpenuhinya atau tidak unsur pelanggaran HAM yang berat. Hal itu tertera dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam UU itu yang berwenang untuk menentukan adanya pelanggaran HAM berat melalui tahap penyelidikan Komnas HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena peristiwa penghilangan orang secara paksa terjadi sebelum UU No 26/2000 diundangkan, maka guna mempercepat proses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, Komnas HAM juga menyampaikan hasil penyelidikannya ke DPR.
Tidak hanya ke DPR, Komnas HAM juga menyampaikan hasil penyelidikannya kepada Presiden SBY melalui surat tanggal 27 November 2006 No: 417/TUA XI/2006.
Surat itu meminta agar pemerintah memegang tanggung jawab utama dalam penegakan HAM kasus itu. Termasuk mengirim surat kedua tanggal 18 April 2007 bernomor 121/TUA/IV/2007, tapi tak pernah ditanggapi.
"Kita tegaskan kembali tanggung jawab pemerintah untuk mengembalikan 13 orang yang mengalami penghilangan orang secara paksa dan belum ditemukan. Fakta pengabaian ini menunjukan pemerintah tidak hanya ignore, tapi juga melakukan obstruction of justice," tandas Ifdhal. (zal/gus)










































