Presiden Bisa Larang Menteri Rangkap Jabatan di Parpol

Presiden Bisa Larang Menteri Rangkap Jabatan di Parpol

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2008 12:06 WIB
Jakarta - Di dalam UU Kementerian Negara ada larangan bagi menteri merangkap jabatan di organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Karena penerapannya tergantung kebijakan presiden, maka bisa saja suatu parpol akan terkena aturan ini kelak.

Demikian disampaikan Mensesneg Hatta Rajasa, Rabu (22/10/2008), menanggapi pengesahan UU Kementerian Negara oleh DPR-RI semalam, di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta.

"Ada kompromi yang dilarang itu rangkap jabatan organisasi kemasyarakatan atau organisasi apapun yang dibiayai APBN atau APBD. Jadi suatu saat nanti parpol dibiayai APBN atau APBD barangkali akan terkena ini," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan dari peraturan tegas itu adalah untuk memastikan bahwa konsentrasi dari menteri bersangkutan hanya pada tugas-tugas kenegaraan. Meski demikian mereka tidak dilarang untuk menduduki jabatan-jabatan di dalam struktur partai politik.

"Di dalam pasal persyaratan seorang menteri, dicantumkan yang memiliki integritas. Artinya yang menduduki jabatan poltik bagi seorang menteri, maka memiliki kontrak politik untuk menekuni jabatannya," jelas Hatta.

RUU Pilpres

Isu rangkap jabatan juga menjadi bahasan penting dalam proses pengesaahan RUU Pilprres. Di dalamnya ada klausul larangan bagi presiden dan wapres merangkap jabatan sebagai Ketua Parpol.

"Ini masih jadi perdebatan selain dari pada besaran persentase hubungan gabungan partai politik atau parpol (ajukan capres)," imbuh politisi senior PAN ini. (lh/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini