Demikian disampaikan Mensesneg Hatta Rajasa, Rabu (22/10/2008), menanggapi pengesahan UU Kementerian Negara oleh DPR-RI semalam, di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta.
"Ada kompromi yang dilarang itu rangkap jabatan organisasi kemasyarakatan atau organisasi apapun yang dibiayai APBN atau APBD. Jadi suatu saat nanti parpol dibiayai APBN atau APBD barangkali akan terkena ini," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam pasal persyaratan seorang menteri, dicantumkan yang memiliki integritas. Artinya yang menduduki jabatan poltik bagi seorang menteri, maka memiliki kontrak politik untuk menekuni jabatannya," jelas Hatta.
RUU Pilpres
Isu rangkap jabatan juga menjadi bahasan penting dalam proses pengesaahan RUU Pilprres. Di dalamnya ada klausul larangan bagi presiden dan wapres merangkap jabatan sebagai Ketua Parpol.
"Ini masih jadi perdebatan selain dari pada besaran persentase hubungan gabungan partai politik atau parpol (ajukan capres)," imbuh politisi senior PAN ini. (lh/nrl)










































