"Ryan diperiksa seputar apa dia mengenal dan terlibat dengan Rudi Hartono alias Rangga pembunuh Fauzin tersebut," ujar salah satu kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji, SH kepada wartawan di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Selasa (21/10/2008).
Dalam pemeriksaan tersebut, dikatakan Kasman, Ryan ditanya sebanyak dua puluh pertanyaan. Ryan membantah bahwa dirinya mengenal Rudi Hartono alias Rangga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasman pun belum mengetahui kapan berkas Ryan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Dia juga belum memastikan apakah Ryan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok atau di Jombang.
"Saya gak tahu. Kemarin BAP terakhir. BAP-nya sendiri ada dua, dari Polda Metro dan Polda Jatim. Kalau dikomulatifkan, bisa jadi di PN Depok saja," jelasnya.
Kasman menambahkan, untuk kasus Ryan yang di Depok, Ryan dikenakan pasal
berlapis yakni pasal 362, 338, 339 dan 340. Sedangkan untuk kasus yang di
Jombang, Ryan dikenakan pasal 339 dan 340.
(mei/irw)











































