Hal ini dikatakan Ketua MUI Medan Muhammad Hatta kepada wartawan di kantornya, Jl. Nusantara Medan, Selasa (21/10/2008). Menurut Hatta, penemuan obat-obatan mengandung lemak babi ini berdasarkan hasil penelitian Lembaga Pengawas Peredaran Obat dan Makanan (LPPOM) MUI Medan.
"Obat-obatan yang mengandung lemak babi tersebut adalah bagian pembungkus atau selongsong kapsul obat-obatan," kata Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli obat atau suplemen. Teliti dulu sebelum membeli. Sejumlah obat tidak halal karena mengandung babi," sebut Hatta.
Hatta mengaku, MUI Medan belum dapat bersikap lebih jauh tentang keberadaan obat-obatan mengandung lemak babi ini, karena Undang-undang Sertifikasi Halal belum disahkan Komisi VIII DPR RI. "Namun kita sudah serahkan penemuan kita ke Balai Pengawas Obat-obatan dan Makanan Sumut," kata Hatta.
Sementara peneliti dari Lembaga Pengawas Peredaran Obat dan Makanan (LPPOM) MUI Medan Prof. Aznan Lelo mengatakan, kandungan babi tidak hanya ditemukan pada obat-obatan, namun sejumlah makanan dan minuman tidak tertutup kemungkinan mengandung unsur yang haram. "Masyarakat sebaiknya jeli melihat makanan dan minuman. Karena kandungan babi tidak hanya pada obat-obatan. Pada kosmetik juga ditemukan," sebut Aznan Lelo. (rul/asy)