"Kasus Depkum HAM semakin ada titik terang bahwa ini (kasus) pernah diperiksa oleh BPKP. Dari titik terang itu sehingga dalam waktu dekat kita akan tentukan siapa-siapa saja sebagai tersangka," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2008).
Marwan menerangkan bahwa yang dimaksud titik terang itu berasal dari adanya barang bukti. Saat ditanya apakah ada indikasi pejabat yang lebih tinggi? Marwan enggan menjawab. "Bukan pejabat lebih tinggi tapi pejabat yang bertanggungjawab," ujar Marwan.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan dugaan adanya penyimpangan ini telah ditemukan oleh BPKP sebelumnya.
"Pemeriksaan BPKP itu tahun 2001-2002. Dari pemeriksaan BPKP itu ternyata waktu itu ditemukan penyimpangan cukup besar yaitu sekitar Rp 80 M," tambahnya.
Hari ini Kejagung telah memeriksa 6 orang terkait kasus ini, yaitu Kabag Keuangan Ditjen AHU Depkum HAM Lulu, Bendahara Koperasi KPPDK Depkum HAM Harianto Sukarno, Sekretaris Ditjen AHU Depkum HAM Syarifuddin, Kepala Biro Keuangan Depkum HAM Ismail Barmawi, serta dua mantan Sekretaris Ditjen AHU Depkum HAM RH Tjapah dan Aan Danu Giatono. (ape/gah)











































