Kejagung Sidik Korupsi APBD di Papua Barat

Kejagung Sidik Korupsi APBD di Papua Barat

- detikNews
Selasa, 21 Okt 2008 17:30 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, telah melakukan penyidikan atas dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan APBD tahun 2006 untuk pembangunan kantor DPRD Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2006. CV Mercury melalui wakil direkturnya, Michael D Rira, memperoleh kontrak pekerjaan pembangunan Kantor DPRD tahap 1 dengan nomor kontrak 04/SPP/SEK DPRD/RA/VII/2006 tertanggal 17 Juli 2006.

"Total nilai proyek ini sebesar Rp 2,3 miliar yang diambil dari APBD tahun 2006," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan dalam siaran pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan nilai kontrak, CV Mercury telah menerima uang sebesar 30 persen dari besaran kontrak, Rp 690 juta. Namun pekerjaan pembangunan itu tidak kunjung juga dilaksanakan oleh CV Mercury atas perintah ketua Komisi C DPRD, Matius Mambraku.

Matius memerintahkan penghentian pekerjaan karena lokasi yang dijadikan pembangunan rawan banjir. Michael adalah saudara ipar dari Matius.

Karena dialihkan ke lokasi yang baru, pematangan lahan kembali dilakukan. Dana yang harus dikeluarkan kembali untuk proses ini sebesar Rp 1,81 miliar. Namun tidak ada pertanggungjawaban uang Rp 690 juta yang sudah diberikan kepada PT Mercury. (mok/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads