Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2006. CV Mercury melalui wakil direkturnya, Michael D Rira, memperoleh kontrak pekerjaan pembangunan Kantor DPRD tahap 1 dengan nomor kontrak 04/SPP/SEK DPRD/RA/VII/2006 tertanggal 17 Juli 2006.
"Total nilai proyek ini sebesar Rp 2,3 miliar yang diambil dari APBD tahun 2006," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan dalam siaran pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Matius memerintahkan penghentian pekerjaan karena lokasi yang dijadikan pembangunan rawan banjir. Michael adalah saudara ipar dari Matius.
Karena dialihkan ke lokasi yang baru, pematangan lahan kembali dilakukan. Dana yang harus dikeluarkan kembali untuk proses ini sebesar Rp 1,81 miliar. Namun tidak ada pertanggungjawaban uang Rp 690 juta yang sudah diberikan kepada PT Mercury. (mok/nrl)











































