Eksekusi Lapangan Bola Dihadang Ratusan Siswa SD

Eksekusi Lapangan Bola Dihadang Ratusan Siswa SD

- detikNews
Selasa, 21 Okt 2008 17:26 WIB
Medan - Eksekusi lapangan bola kaki di Desa Mariendal, Pasar VII, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dihadang ratusan pelajar Sekolah Dasar (SD), Selasa (21/10/2008). Akibatnya, rencana eksekusi akhirnya batal terlaksana.  

Ratusan pelajar SD tersebut berasal dari sejumlah sekolah yang memanfaatkan lapangan bola untuk berolahraga. Mereka di antaranya dari SD 88, SD 89, SD56 dan 211 serta SD Swasta Rizky Ananda dari Yayasan Elfa Sofyan, sekitar 50 meter dari lapangan bola.  

Untuk menghadapi eksekusi, para pelajar berkumpul dan bersorak-sorak di tengah lapangan bola, meski hujan turun. Bahkan sejumlah anak sengaja membawa poster yang bertuliskan, "Tanah lapang ini milik warga. Jangan Dieksekusi. Kamana kami olahraga".  

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mendapat tentangan dari ratusan pelajar SD, pihak Desa Mariendal juga tidak setuju eksekusi tersebut. Setelah mendapat penolakan, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, akhirnya menunda eksekusi.  

Camat Patumbak Faisal Arif  Nasution yang hadir dalam eksekusi mengatakan, eksekusi untuk sementara ditangguhkan karena warga menolak dan menunjukkan bukti-bukti bahwa lahan lapangan bola sudah menjadi hak publik sejak tahun 1980 lalu.  

"Eksekusi akan tetap dilaksanakan, namun tidak sekarang. Warga masih bersikeras karena mereka telah memakai tanah lapang sejak dahulu," kata Faisal.  

Eksekusi lahan lapangan bola seluas 18 ribu meter bujur sangkar ini menjadi sengketa dan diklaim Sucipto Halim. Pihak Sucipto Halim menyatakan lapangan bola tersebut milik ayahnya, Hasan Halim yang dipakai warga sejak dulu.  

Sucipto Halim telah melakukan upaya hukum ke PN Lubuk Pakam, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Lubuk Pakam dan akhirnya dimenangkan ditingkat Mahkamah Agung.  

Sebelumnya, lahan lapangan bola ini bekas HGU PT Perkebunan Nusantara IX yang kini berubah menjadi PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa. Namun dalam putusan Mahkamah Agung, warga menemukan keganjilan, bahwa lahan yang dimenangkan Sucipto Halim berada di kawasan Marendal Pasar II, bukan di Desa Mariendal 1, Pasar VII, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumut.  

Ketua Perwakilan Desa (KPD) Mariendal Bustamal sangat kecewa karena surat putusan eksekusi tidak disampaikan pihak desa.  

"Kami saja belum dapat surat eksekusinya. Tiba-tiba sudah dieksekusi. Siapa yang tidak kecewa?" kata Bustamal.

(rul/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini